Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Panggil Jafar Hafsah dan Adik Gamawan Fauzi Terkait Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |10:35 WIB
 KPK Panggil Jafar Hafsah dan Adik Gamawan Fauzi Terkait Korupsi E-KTP
Jafar Hapsah (Foto: Okezone)
A
A
A


"Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement