JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar informasi palsu atau Hoaks sekaligus pemilik akun Instagram Rif_Opposite. Dalam operasi ini, polisi menciduk satu pelaku berinisial MAM (45).
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pontianak, Kalimantan Barat. Tersangka adalah pemilik akun Instagram Rif_Opposite yang aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasinya sendiri," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni dalam jumpa pers di Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Menurut Dani, tersangka sering menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkam rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA).
"Dan menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat," ujar Dani.
Dani menjelaskan, konten hoaks itu disebarkan oleh tersangka dalam bentuk gambar dan video-video yang dibuat dan versi narasinya sendiri.
Baca Juga: Sebar Hoax, Polri Minta Media Tak Jadikan Akun Opposite6890 sebagai Sumber Berita