Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DKM Al-Munawaroh Akan Polisikan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |21:45 WIB
DKM Al-Munawaroh Akan Polisikan Wanita Pembawa Anjing ke Masjid
Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh Abah Raodl Bahar (Foto: Putra Ramadhani)
A
A
A

BOGOR - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh, Babakan Madang, Kabupaten Bogor akan melaporkan secara resmi ke polisi atas peristiwa SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu 30 Juni 2019 kemarin.

Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh Abah Raodl Bahar mengatakan, laporan itu akan dilakukan pihak DKM atas pertimbangan dengan tim advokasinya. "Kita sebagai warga negara harus taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, kami sudah meminta advokat mendampingi kami melaporkan ini ke Polres Bogor," kata Abah, Senin (1/7/2019).

Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI: Masyarakat Harus Tetap Tenang 

Abah menjelaskan, ada tiga poin yang mendasari laporan terhadap SM. Ketiga poin tersebut yakni penistaan agama, penganiayaan dan pemfitanahan.

"Saya sudah mendengar dari tim hukum, ada tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pertama masuk ke masjid tanpa membuka alas kaki dan bawa anjing, ini penistaan. Kedua, fitnah, seolah kami menikahkan suaminya. Terakhir, mukul keamanan masjid sampai bibir pecah dan giginya mau copot," beber Abah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement