BOGOR - Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh, Babakan Madang, Kabupaten Bogor akan melaporkan secara resmi ke polisi atas peristiwa SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam masjid pada Minggu 30 Juni 2019 kemarin.
Dewan Pembina Masjid Al-Munawaroh Abah Raodl Bahar mengatakan, laporan itu akan dilakukan pihak DKM atas pertimbangan dengan tim advokasinya. "Kita sebagai warga negara harus taat terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, kami sudah meminta advokat mendampingi kami melaporkan ini ke Polres Bogor," kata Abah, Senin (1/7/2019).
Baca Juga: Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid, MUI: Masyarakat Harus Tetap Tenang
Abah menjelaskan, ada tiga poin yang mendasari laporan terhadap SM. Ketiga poin tersebut yakni penistaan agama, penganiayaan dan pemfitanahan.
"Saya sudah mendengar dari tim hukum, ada tindakan yang bertentangan dengan hukum. Pertama masuk ke masjid tanpa membuka alas kaki dan bawa anjing, ini penistaan. Kedua, fitnah, seolah kami menikahkan suaminya. Terakhir, mukul keamanan masjid sampai bibir pecah dan giginya mau copot," beber Abah.