"Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor keberatan dan melaporkan perbuatannya kepada polisi. Ada tiga poto sebagai barang bukti. Dan ini adalah foto-fotonya sekilas," tuturnya sembari menunjukan poto barang buktinya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam lama di sel tahanan Polresta Jambi.
Oleh petugas, tersangka dikenakan Undang-ndang ITE dan pornograpi, yaitu Pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 32 jo pasal 6 Undang undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornograpi dan termasuk transaksi elektronik.
"Ancamannya itu paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," tukas Yuyan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.