Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
Baca Juga : Wakapolda Gadungan Tega Tipu Petani hingga Puluhan Juta
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.