Baca Juga : Periksa Politikus Demokrat, KPK Selisik Aliran Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Pada perkaranya, Bowo dan Indung diduga KPK menerima suap atas jasa kerja sama pelayaran antara PT Pilog dan PT Humpuss.
Adapun kasus gratifikasinya, Bowo diduga mendapatkan dari berbagai pihak, dari pengurusan di BUMN sampai soal Dana Alokasi Khusus di sejumlah daerah. Sejauh ini, KPK telah menyita sekira Rp 8 miliar dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik.
Baca Juga : KPK Panggil Mendag Enggartiasto Lukita Dalami Kasus Bowo Sidik
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.