Namun tidak begitu lama, aksi pelaku akhirnya terendus juga, sehingga korban langsung melaporkan kepada pihak kepolsian.
"Setelah membayar 13 kali dengan jumlah uang sebanyak Rp. 71.300.000. akhirnya korban mengetahui apa yang sudah dialaminya," tuturnya.
Beruntung dari hasil laporan korban, Satuan Reskrin Polres Solok bergerak cepat sehingga dengan mudah dapat menangkap pelaku
"Ditangan pelaku polri menyita, satu buah buku rekening Bank BRI atas nama pelaku, satu buah kartu ATM Bank BRI milik pelaku dan beberapa bukti lainnya," tutupnya.
(Awaludin)