JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja yang diduga akan diedarkan di Jambi.
Bersama satu orang tersangka berinisial A (45), warga Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Jambi, petugas juga mengamankan barang bukti ganja seberat 14 Kilogram (Kg).
Baca Juga: Dituntut Jaksa 15 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Mewek
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, Agus Setiawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka, bermula saat petugas mencurigai bahwa pelaku pengedar narkoba.