Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Bahas Permasalahan Pertembakauan dengan DPR

Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Bahas Permasalahan Pertembakauan dengan DPR
Foto: Dirjen Bea Cukai
A
A
A

SEMARANG – Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, bersama pimpinan PT Pura Group dan Pemda Kudus, menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan dalam rangka menyerap aspirasi dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan UU Pertembakauan.

Dalam pertemuan yang digelar di kantor PT Pura pada tanggal 26 Juni 2019 ini, pimpinan Pansus, Firman Soebagyo mengatakan bahwa pembahasan RUU Pertembakauan ini membutuhkan proses yang lama. “Bukan karena tidak mampu, namun banyak hal yang harus diakomodir dalam RUU tersebut,” katanya.

Menurutnya, permasalahan pertembakauan sangat kompleks, banyak yang harus dipertimbangkan mulai dari tembakaunya sendiri, petani, industrinya, tenaga kerja, penerimaan cukai, pajak rokok, PPn, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sampai dengan faktor kesehatannya. RUU ini merupakan RUU yang sangat strategis.

Di kesempatan ini pula, Bea Cukai menerima banyak pertanyaan dari pansus, mulai dari penerimaan cukai, peredaran rokok ilegal, dugaan maraknya pita cukai palsu, sampai dengan proses tender pengadaan pita cukai. Parjiya pun menjelaskan bahwa penerimaan cukai didominasi dari cukai rokok di mana dalam beberapa tahun terakhir targetnya selalu tercapai.

“Target cukai rokok 2019 sebesar Rp158.8 triliun merupakan target yang berat mengingat tahun 2019 ada kenaikan target namun tidak disertai dengan kenaikan tarif. Peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor yang bisa mendistorsi penerimaan. Berdasarkan survei UGM, pada tahun 2018 masih ada 7.04% rokok ilegal yang beredar di pasar, di mana 52.63%-nya merupakan rokok polos atau tanpa pita cukai. Menteri Keuangan, Sri Mulyani kemudian memberikan target kepada kami agar pada 2019 dapat ditekan menjadi 3%,” paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement