Pimpinan pansus lainnya, Bambang Haryadi menyoroti soal pengadaan pita cukai. “Kenapa harus melalui mekanisme tender padahal yang akan menang ya itu-itu saja?" tanyanya. Dia pun menyarankan agar proses pengadaan dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih sederhana dan singkat atau melalui mekanisme penunjukan langsung.
Menanggapi saran Bambang, Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Bea Cukai, Nirwala DH kemudian menjelaskan bahwa mekanisme tender ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan di Undang-Undang Cukai di mana pengadaannya harus melalui tender. “Namun demikian jika proses tersebut perlu diubah agar lebih efisien maka akan kami kaji untuk diusulkan di RUU Cukai," ujarnya.
Saran lainnya disampaikan oleh salah seorang anggota pansus, Hendrawan Supratikno yang menilai bahwa industri hasil tembakau merupakan industri strategis, andalan dalam menjawab permasalahan tentang konten lokal, tenaga kerja, penerimaan, dan lainnya. Semestinya industri ini diproteksi bukan justru seolah-olah mau dimatikan.
DPR menginformasikan akan membahas RUU ini secara konprehensif di mana semua faktor menjadi pertimbangan mulai dari tembakau, petani, industri, tenaga kerja, penerimaan negara, dan juga kesehatan. Di akhir kunjungan, ia pun mengapresiasi penjelasan yang diberikan Bea Cukai. “Saya surprise dan terima kasih atas penjelasan yang detil dan jelas dari Bea Cukai,” ungkapnya.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.