JAKARTA - Staf Ahli Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Miftahul Ulum mengungkapkan pernah membagikan uang pemberian dari terpidana kasus suap dana hibah Pemerintah untuk KONI, Ending Fuad Hamidy kepada dua anak Imam Nahrawi yang berinisial IK dan DI.
Hal itu terungkap saat Ulum dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap dana hibah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).
Awalnya, Ulum ditanya oleh Jaksa penuntut umum KPK, apakah pernah menerima uang Rp2 miliar dari Ending Fuad Hamidy. Namun, hal itu dibantah.
Baca juga: Imam Nahrawi Ungkap Selama 2018 Ada 20 Proposal KONI ke Kemenpora
