Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2019 |21:50 WIB
Bupati Pakpak Bharat Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu (Foto: Wahyudi Aulia/Okezone)
A
A
A

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi). Remigo sendiri tidak berkomentar apapun. Dia hanya berlalu saat awak media mencecarnya dengan berbagai pertanyaan.

Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga ‎tahapan melalui pihak perantara. David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.

Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.

Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement