Pelaku ditangkap karena akan menjual 200 pil kepada seorang wanita bernama Kiki (38) yang merupakan warga Kecamatan Gandus Palembang. Kiki pun turut diamankan dalam penangkapan tersebut.
"Mereka (Doni dan Kiki) hubungannya pemilik dan pengedar. Kasus ini kami ungkap kurang dari satu minggu sejak laporan polisi kami terima," ucap Kombes Didi.
Ia menambahkan, Polresta Palembang tidak segan-segan memberikan tindakan tegas bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat seperti begal dan narkoba.
Baca Juga : BNN Gagalkan Peredaran 14 Kg Ganja di Jambi