Dari penangkapan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus pil ekstasi masing-masing 100 butir, dua telpon pintar, satu senjata api rakitan, dua amunisi, dan satu sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 aat (2) dengan ancaman pidana enam tahun atau maksimal hukuman mati, dan Pasal 112 ayat (2) dengan pidana lima tahun atau maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Melawan Petugas, Bandar Sabu Ditembak Mati
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.