JAKARTA - Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Robikin Emhas prihatin dan turut sedih terhadap yang kasus yang menimpa Baiq Nuril lantaran peninjauan kembali atau PK atas kasusnya ditolak MA.
Menurut dia, Baiq Nuril bak pepatah sudah jatuh ketimpa tangga pula, sudah mendapat perlakuan tak patut lalu dipenjara.
"Semula kita mengapresiasi pengadilan yang memutus bebas Baiq Nuril. Namun, jaksa tidak terima dan menggunakan upaya hukum hingga pada akhirnya Baiq Nuril mengalami nasib seperti saat ini," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2019).
Robikin menerangkan, dalam sistem peradilan pidana, jaksa selaku penuntut umum merupakan representasi negara, dan mewakili kepentingan umum.

Ia menilai, seharusnya jaksa melakukan upaya menerima atau menolak putusan dan menggunakan upaya hukum sebagai hak penuntut umum. Namun, kini suara publik justru menempatkan Baiq Nuril sebagai korban, bukan pelaku pidana atau membela diri dengan cara yang salah.
"Mendatang kita berharap, penegakan hukum harus betul-betul merasakan denyut nadi berupa rasa keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law). Sehingga elemen living law menjadi elemen penting dalam proses penegakan hukum pidana," terangnya.