
"UU ini ditarik kembali atau tidak mempunyai kekuatan yang mengikat, sampai para penegak hukum, khususnya para jaksa dan hakim-hakim paham bagaimana materi muatan norma UU tersebur dapat dipahami secara arif dan bijaksana," terangnya.
Baca juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, PBNU: Keadilan Hukum Harusnya Terasa hingga Masyarakat
Menurut Arteria, hakim sebaiknya jangan bicara kekuasaan kehakiman yang merdeka bila rakyat minta keadilannya bukan ke hakim, tapi justeru ke Presiden Joko Widodo.
"Kasihan Pak Jokowi, beliau seperti keranjang sampah, harus bertanggung jawab pada hal-hal yang semestinya bukan kewajiban beliau. Harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang harusnya diselesaikan oleh pihak lain," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.