Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua KY Hormati Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Sabtu, 06 Juli 2019 |16:03 WIB
 Ketua KY Hormati Putusan MA Tolak PK Baiq Nuril
Ketua Komisi Yudisial, Jajah Ahmad Jayus (foto: Okezone)
A
A
A

Menurut dia, langkah PK dilakukan ke MA karena mantan guru honorer SMA 7 Mataram itu kukuh menganggap dirinya tak bersalah.

 Nuril

"Presiden ada mendorong memberikan amnesti. Tapi Baiq Nuril menempuh jalur hukum melalui PK. Nanti kemudian kalau mau melalui permohonan amnesti kepada Presiden Jokowi artinya kalau meminta pengampunan artinya mengakui atas perbuatannya. Jadi itu kenapa Baiq Nuril mengajukan PK karena menganggap tidak bersalah," jelas dia.

 Baca juga: Buntut PK Baiq Nuril, Komisi III Bakal Tunda Pembahasan Anggaran untuk MA

Jajah menerangkan bahwa suatu produk putusan hukum baik benar atau tidak, tepat atau tidak tepat harus dihargai sebagai proses yang harus dilalui oleh setiap warga negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement