"Bisa saja putusan itu menimbulkan pro dan kontra. Tapi selama tidak ada unsur yang mempengaruhi hakim. Misalnya tekanan atau sifatnya non fisik. Nah itu putusan tetap sah. Karena itu sudah ada dalam sistem hukum di Indonesia," paparnya.

Jajah menerangkan, setiap warga negara berhak menerima atau pun menolak putusan hukum yang diterimanya. Namun, putusan tersebut harus tetap dihormati.
"Sepanjang tidak ada pengaruh apa-apa itu harus kita menghormati putusan itu. Jadi sekarang tinggal eksekusi saja. Kita harus hormati. Susah kalau setiap putusan dikomentari," tandasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.