JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu mendengar pertimbangan dari DPR sebelum memberikan amnesti atau pengampunan kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro menerangkan, Jokowi perlu mendengarkan pendapat dari wakil rakyat sebelum memutuskan memberikan amnesti ke mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram, NTB, itu.
"Jadi, kalau grasi dan rehabilitasi MA diminta pertimbangan. Tapi kalau permohonan amnesti yang memberikan pendapat sebelum presiden memutuskan adalah DPR," kata Andi di Kantor MA, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Andi menegaskan, ditolaknya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril tidak ada kesalahan malaadministrasi sehingga dugaan Ombudsman itu tidak berdasar.
