"Saya menyatakan itu tidak relevan dan tidak berdasar. Memang kita keluarkan Perma 3/2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.
Andi menerangkan, Baiq Nuril merupakan terdakwa dalam kasus tersebut. Sehingga, Baiq Nuril bukan sebagai korban dalam mengajukan PK ke MA.
"Kalau sebagai korban ada jalurnya. Tapi yang diadili dalam perkara yang ditolak ini dia diposisikan sebagai pihak terdakwa," tuturnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Baiq Nuril "Berkejaran dengan Waktu" Ajukan Amnesti ke Jokowi