Yasonna pun telah mendiskusikan upaya lebih lanjut terkait kasus Baiq Nuril dengan kuasa hukumnya dan Rieke Diah Pitaloka. Menurut Yasonna, upaya yang paling dimungkinkan untuk Baiq Nuril yakni pengajuan amnesti.
"Dari pilihan-pilihan yang ada, dari pilihan-pilihan yang ada grasi, amnesti, dan yang paling dimungkinkan adalah amnesti. Ya. Karena grasi Kalo menurut UU nomor 22 tahun 2002 Jo No 5 tahun 2010 grasi itu minimal hukumannya 2 tahun," terangnya.
Sekadar informasi, Baiq Nuril dan kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan amnesti setelah Peninjauan Kembali (PK)nya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam hal ini, Hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan tetap menghukum Baiq Nuril dengan hukuman penjara selama 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Menkumham Yasonna Akan Bicara dengan Baiq Nuril
(Fiddy Anggriawan )