JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron mengatakan pihaknya akan mendalami sekaligus mencoba mensimulasikan terkait adanya usulan rekapitulasi elektronik alias e-rekapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan diterapkan pada Pilkada serentak 2020 mendatang.
“E-rekap memungkinkan, nanti kita akan simulasikan, akan kita dalami, dan akan kita simulasikan,” ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Herman berpandangan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah mengakomodir penerapan rekapitulasi elektronik (e-rekap) ataupun elektronik voting (e-voting).
Dengan demikian, bisa saja wacana tersebut bisa dipertimbangkan untuk diterapkan pada Pilkada serentak 2020.

“Di dalam UU 10 tahun 2016, e-rekap dan e-voting sudah memungkinkan untuk dilaksanakan, tadi sudah kita sandingkan UU 10 tahun 2016 dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya diketahui, KPU berencana menggunakan rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada 2020. Sistem e-rekap diharapkan dapat membuat pemilu lebih efektif dan efisien.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.