JAKARTA - Partai Perindo menjadi salah satu pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Jawa Timur.
Dalam permohonannya, Partai Perindo mengajukan pembatalan terhadap keputusan pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk DPRD daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Jember 3.
"Betul, khususnya dapil 3 bahwa terhadap penetapan perolehan suara yang dilakukan oleh termohon khususnya Jember dapil 3 terdapat perbedaan selisih perhitungan antara pemohon dengan termohon," ujar kuasa hukum Perindo, Dian Agusdiana dalam persidangan di MK, Selasa (9/7/2019).
"Sehingga sangat merugikan pemohon dengan bertambahnya perolehan suara dari partai lain sehingga perolehan suara pemohon menjadi rendah," tambahnya.

Baca Juga: Amien Rais Bilang Jangan "Rabun Ayam", PAN: Kursi Kabinet Tidak Penting!
Baca Juga: KPK Kantongi Aliran Dana Lintas Negara di Kasus Suap Pesawat Garuda Indonesia