JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks soal "Istana perbolehkan paham PKI di Indonesia". Dalam hal ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial LES (55).
"Tersangka adalah pemilik Akun Whatsapp Lutfhie Eddy dan pemilik akun Facebook atas nama Lutfhie Eddy," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Okezone, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Dedi menjelaskan, tersangka telah menyebarluaskan konten hoaks tersebut melalui media sosial grup Whatsapp bernama Joglo Semar Gugat. Selain itu, pelaku juga menyebar informasi palsu itu ke Facebooknya.