"Dia memposting di akun Facebook miliknya atas nama Lutfhie Eddy dengan Caption: DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!," ujar Dedi.
Menurut Dedi, tujuan tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden.
"Barang bukti yang diamankan oleh Kepolisian antara lain 1 (satu) buah Handphone merk samsung S9 warna dan 1 buah Sim card," ucap Dedi.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun Penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.
(Awaludin)