Untuk itu, Iqbal belum bisa memaparkan apa isi laporan akhir dari tim pakar tersebut. Namun, ia menjanjikan pasti akan disampaikan ke publik.
"Nanti detailnya sampai minggu depan akan disampaikan oleh tim pakar beserta kami," ujar Iqbal.
Tim gabungan ini sendiri sudah resmi berakhir selama enam bulan melakukan investigasi dan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini. Adapun, kinerja dari tim ini berdasarkan surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019 hingga 7 Juli 2019.
Baca Juga: Polri: Ada Temuan Menarik pada Kasus Novel Baswedan
(Arief Setyadi )