Padahal, fakta yang terjadi sebenarnya, menurut pengakuan Baiq, dirinya mendapat pelecehan seksual berupa kalimat verbal yang diberikan kepala sekolah berinisial M melalui sambungan telefon. Beberapa sumber menjelaskan, kejadian itu terjadi berkali-kali dan sudah sejak 2012.
Baiq Nuril melakukan perekaman telefon dengan alasan mendapatkan bukti kalau kepala sekolah itu benar melakukan pelecehan seksual verbal padanya. Rekaman didapat, Baiq tak lantas melapor ke pihak kepolisian demi pekerjaan.
Tak lapor ke polisi, tidak kemudian membuat Baiq diam diri. Dia malah 'curhat' ke rekan kerjanya yang bernama Iman Mudawin. Iman lantas melaporkan rekaman tersebut ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.
Dari sanalah akhirnya rekaman tersebut tersebar. Kepsek M lantas melaporkan Baiq ke polisi dengan dasar Pasal UU ITE. Padahal, yang diduga melakukan penyebaran ialah Iman. Kini, Baiq Nuril mesti menelan kepahitan hidup. Dia tetap dipenjara dan rela melepas pekerjaannya sebagai guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
(Arief Setyadi )