JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam putusannya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk memberhentikan Evi Novida Ginting dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang.
Dalam dokumen putusan DKPP Nomor: 31-PKE-DKPP/III/2019 yang diunggah dalam situs resmi DKPP, Rabu (10/7/2019), Evi disebut melanggar kode etik terkait seleksi calon anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat dan Litbang kepada teradu Evi Novida Ginting Manik selaku anggota KPU RI sejak dibacakan putusan ini," tertulis dalam putusan rapat pleno yang diketuai anggota DKPP Harjono.

Baca Juga: DKPP Perintahkan KPU Copot Ilham Saputra sebagai Ketua Divisi Teknis