Sementara itu, Direktur Eksekutif POINT Indonesia, Karel Susetyo pun merasa aneh dengan sikap KPU yang mengubah hasil pileg tanpa ada proses peradilan di MK.
Menurutnya, kalau ada perselisihan suara di Dapil ada mekanisme yang harus ditempuh sesuai UU. Pertama bisa melakui Mahkamah Partai. Kalau di Mahkamah Partai tidak selesai maka bisa diselesaikan ke MK.
"MK putusannnya seperti apa? Baru putusan itu dilaksanakan oleh KPU," katanya.

KPU tidak bisa serta merta melakukan PSU atau mengutak atik hasil pileg tanpa ada diputuskan oleh jalur MK. Dia juga melihat ada keanehan dalam putusan KPU. KPU melampaui keputusannya. "Tidak bisa biarkan ini karena sudah melanggar," imbuhnya.
Selama tidak ada partai yang menggugat hasil pemilu ke MK, berarti keputusan KPU Ilegal.
"Dalam kasus di Jatim XI ini, KPU sudah semena-mena. Makanya harus dilaporkan ke DKPP. Apa yang diputuskan KPU tidak berdasarkan apa yang ada. Harus ada perlawanan hukum ini demi kebenaran dan keadilan," pungkas Karel.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.