Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngebet Punya Mobil Baru, IRT Ini Nekat Gelapkan Uang Arisan Tetangga

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |21:01 WIB
 <i>Ngebet</i> Punya Mobil Baru, IRT Ini Nekat Gelapkan Uang Arisan Tetangga
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat dari menipu korban-korbannya sudah dipergunakan sebagian untuk keperluan sehari-hari dan ongkos berangkat ke Pulau Jawa serta beli mobil Honda HR-V.

“Kerugian korban seluruhnya ditaksir mencapai ratusan juta, dan bisa buat beli mobil Honda HR-V baru,” tuturnya.

Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.

 Penangkapan

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement