Berdasarkan keterangan pelaku, uang yang didapat dari menipu korban-korbannya sudah dipergunakan sebagian untuk keperluan sehari-hari dan ongkos berangkat ke Pulau Jawa serta beli mobil Honda HR-V.
“Kerugian korban seluruhnya ditaksir mencapai ratusan juta, dan bisa buat beli mobil Honda HR-V baru,” tuturnya.
Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara.

(Awaludin)