JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Senior Surveyor PT Lloyd's Register Indonesia, Abidin Ali Mursidin, pada hari ini, Jumat (12/7/2019). Abidin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemanggilan pemeriksaan terhadap petinggi PT Lloyd's Register Indonesia tersebut untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) yang menyeret mantan Direktur Utamanya (Dirut), Richard Joost Lino (RJ Lino).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Usut Korupsi RJ Lino, KPK Panggil Petinggi PT Lloyd's Register Indonesia
Sebelumnya, KPK juga memanggil Business Development Manager PT Lloyd's Register Indonesia, Darobi Syafi'i sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino, pada Kamis 11 Juli 2019. Namun, Darobi Syafi'i mangkir alias tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan tersebut.

Sekadar informasi, Richard Joost Lino tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II pada anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.
RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Di Depan Wakil Rakyat, Ketua KPK Berjanji Bakal Tuntaskan Kasus RJ Lino
Atas perbuatannya, RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.