JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan petisi pertimbangan pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril belum sampai ke meja kerjanya.
Sehingga, Kepala Negara belum dapat memastikan apakah akan mengabulkan atau menolak pengajuan permohonan ampunan mantan guru honorer SMA 7 Mataram itu.
"Belum sampai meja saya," ujar Jokowi usai meresmikan Pembukaan Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Tim Baiq Nuril Serahkan Petisi Amnesti ke Kantor Staf Presiden
Jokowi memastikan akan segera memutuskan apakah akan menola atau mengabulkan amnesti Baiq Nuril bila petisi tersebut telah sampai ke meja kerjanya.

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan terlebih dahulu melihat rekomendasi-rekomendasi dan pertimbangan baik dari DPR maupun Menkumham Yasonna H. Laoly.
"Kalau nanti sudah masuk ke meja saya ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian terkait, saya putuskan secepatnya. Dan akan saya selesaikan secepatnya," ujarnya.
Baca Juga: Nasir Djamil Optimistis DPR Setuju Jika Jokowi Beri Amnesti untuk Baiq Nuril
Sebelumnya, tim advokasi Baiq Nuril telah menyampaikan petisi pertimbangan pemberian amnesti ke Baiq Nuril ke Kantor Staf Presiden, kemarin.
"Petisi yang pertama sudah kami serahkan ini petisi yang kedua dan terima kasih (kepada pemerintah) karena sudah ada kabar baik sehingga kami berharap presiden bisa cepat mempertimbangkan amnesti," kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta seperti dikutip Antaranews.