Namun, seluruh PNS diharuskan mengurus izin terlebih dahulu kepada kepada atasannya sebelum mengantar anaknya ke sekolah. Pemberian izin juga harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik.
Atasan langsung dan atau pejabat pengelola kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah melakukan pengawasan dalam pelaksanaan pemberian izin.
Baca Juga: Ganjil-Genap Seperti saat Asian Games Diminta Kembali Diterapkan di Jakarta
(Fiddy Anggriawan )