JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta diberi dispensasi waktu masuk kerja untuk mengantar anaknya pergi ke sekolah saat hari pertama sekolah yang jatuh pada Senin, 15 Juli 2019 mendatang. PNS DKI diberi kelonggaran waktu masuk kantor hingga pukul 09.30 WIB.
Kebijakan itu diatur di dalam Surat Edaran Nomor 54/SS/2019 tentang izin mengantar anak sekolah pada hari pertama sekolah. SE ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah pada hari ini, Jumat (12/7/2019).
Baca Juga: Juli 2019, Serapan APBD DKI Baru Capai 33 Persen
"Mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," bunyi edaran surat yang dilihat Okezone.
Pemprov DKI menilai perilaku orang tua mengantar sang buah hati ke sekolah pada hari pertama akan menciptakan interaksi dan komunikasi yang baik antara orangtua dan guru.
"Dengan demikian bisa terjadi komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020," lanjut isi surat tersebut.