Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Pejabat Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal WNA

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2019 |11:44 WIB
KPK Periksa Pejabat Imigrasi Mataram Terkait Suap Izin Tinggal WNA
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap penyidik Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin alias Yuri hari ini.

Sedianya, Yuri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara izin tinggal turis di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk tersangka Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LIL," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2019).

Selain Yuri, KPK juga memanggil Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian TPI Mataram, Andrey Sofyan Isak dan seorang PNS, Trisnaningdyah ‎Sri Wachyuni untuk diperiksa sebagai saksi. KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka yakni Liliana Hidayat.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal dua turis di lingkungan Keimigrasian Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ketiga tersangka tersebut yakni, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR), Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB), Liliana Hidayat (LIL).

Dalam perkara ini, Kurniadie dan Yusriansyah diduga menerima ‎suap sebesar Rp1,2 miliar untuk mengurus perkara dugaan penyalahgunaan izin tinggal dua WNA atau turis. Uang tersebut diberikan dari Liliana selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan.

Sebagai pihak yang diduga sebagai penerima suap, Kurniadie dan Yusriansyah disangkakanmelanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11‎ Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement