Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara

Antara , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2019 |16:07 WIB
Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Taufik Kurniawan (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut dia, uang pemberian mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi diserahkan kepada terdakwa melalui orang suruhannya Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.

"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," katanya.

Baca Juga: KPK Bakal Rampas Rp4,24 Miliar dari Taufik Kurniawan 

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar. Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta.

Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum, menyatakan pikir-pikir.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement