JAKARTA – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan bakal menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) menindaklanjuti surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan pertimbangan amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
“Jadi tadi selesai dibicarakan di paripurna surat masuk dari Presiden, sekarang jam 14.00 WIB, ini kita langsung rapat pimpinan dan dilanjutkan Bamus,” tutur Bamsoet usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Bamsoet mengungkapkan, rapat itu nantinya akan memberikan penugasan kepada Komisi III untuk menyusun pertimbangan amnesti Baiq Nuril.
“Memberikan penugasan kepada Komisi III untuk meminta pertimbangan,” katanya.
Politikus Partai Golkar ini optimis Komisi III bakal memberikan persetujuan amnesti kepada Baiq Nuril lantaran ini menyangkut perikemanusiaan.
“Kalau soal perikemanusiaan, saya jamin kita semua termasuk Komisi III memiliki perikemanusiaan,” ucap Bamsoet.