Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999 (erh)
(Amril Amarullah (Okezone))