“Saya tinggal di rumah dinas belakang kantor PA, saya dengar suara orang minta tolong di jendela kantor PA. Saya samperin eh ternyata Kadiyanto sudah dalam posisi terikat kaki dan tangan, muka dan mulut ditutup lakban,” jelas Aini menceritakan.
Setelah ikatan dilepas, Kadiyanto baru menjelaskan bahwa ia sempat disekap kedua pelaku selama 3 jam. Yakni sejak 00.30 WIB-03.30 WIB.
“Setelah kita cek ke semua ruangan pengadilan, barang barang yang hilang di antaranya Laptop 4 unit, 1 microtik CCTV, monitor CCTV satu set beserta server, brankas dibobol isi uang sekira Rp10 juta, kemudian uang korban Rp1jt 40ribu dan handphone korban dibawa pelaku,” tambahnya.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Arut Selatan dan langsung ditangani juga oleh tim identifikasi Polres Kobar. “Polisi sudah mulai menganalisa. Tapi apa yang dilakukan bisa langsung konfirmasi saja,” tambah Ahmad Zuhri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.