PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengagalkan upaya penyelundupan narkoba dari luar negeri, sebanyak 10 Kilogram (Kg) sabu disita sebagai barang bukti.
"Barang bukti 10 Kg sabu dibungkus dengan teh China," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (16/7/2019).
Barang bukti sabu itu diamankan dari tiga tersangka. Mereka adalah D, A dan BD. Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda ada yang menjembut diperbatasan Malaysia, ada yang membawa dari perairan dan ada yang mengantar melalui jalur darat.
Pengakuan ketiganya, sabu dari Malaysia itu akan di bawa ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Mereka mengaku diupah puluhan juta rupiah untuk membawa sabu ke bandarnya.