
"Ada pelaku yang menjemput di pantai timur Sumatera. Jadi mereka ini memang jaringan Internasional," tegasnya.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti 15.500 butir pil ekstasi dari ketiga tersangka. Ketiganya ditangkap di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 TAHUN 2009 tentang narkotika.
"Ketiganya diancaman dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegasnya.
(Awaludin)