Menurutnya, pernyataan Rian Ernest tersebut berpotensi menyebabkan fitnah.
"Bukan dengan cara menyebar di media yang cenderung berpotensi jadi fitnah, saya merasa dirugikan. Saya anggota DPRD DKI saya punya konsituen tahun 2014, saya dapat suara sebanyak 9.890 suara itu harus saya pertanggungjawabkan," tuturnya.
Baca Juga : Rian Ernest Dilaporkan ke Polda Metro soal Tudingan Politik Uang
Laporan terhadap Rian Ernest tertuang pada nomor laporan polisi LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 18 Juli 2019. Pasal yang dilaporkan ialah tentang pencemaran nama baik, fitnah atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran yang masuk ke dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 ayat (1) KUHP atau Pasal 14 ayat (1,2) UU nomor 1 tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga : Politisi Kebon Sirih Ramai-Ramai Kecam Rian Ernest Buntut Isu Politik Uang
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.