Sujamrat selaku kuasa pengguna anggaran dalam penyusunan harga perkiraan dan spesifikasi teknis tidak melakukan survey melainkan hanya Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis diperoleh dari Deddy Oktavardian selaku Direktur PT Pajajaran Multicon Indonesia.
Dalam perjalanannya, proyek ini dimasukkan kedalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan mendapat penawaran dari dua perusahaan yakni PT Tamarona Putri Masro (TPM) dengan penawaran Rp 4 miliar dan PT Rian Makmur Jaya (RMJ) dengan penawaran sebesar Rp 4,6 miliar. Namun pemenang ditetapkan adalah PT RMJ yang dalam evaluasi seharusnya gugur karena tidak melampirkan bukti kepemilikan daftar peralatan utama yang dibutuhkan.
Meski sudah terindikasi melanggar aturan, pengerjaan tertap berlangsung dimana pada 27 Juli 2017, Sujamrat menandatangani kontrak bersama Junaedi selaku Direktur PT RMJ dengan nilai Rp 629,4 juta.
Baca Juga: Babak Baru Korupsi di DPRD Sumut, KPK Buka Strategi Pengelompokan
"Dalam pemeriksaan, untuk mendapatkan proyek tersebut diduga adanya pemberian uang sebesar Rp 673,3 juta oleh diduga adanya pemberian uang oleh Deddy Oktavardian kepada Sujamrat selaku Kuasa Pengguna Anggaran, sedangkan Junaedi selaku direktur PT RMJ hanya menandatangani dokumen pekerjaan," ujarnya.
Hasil dari audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menurut Tatan juga menunjukkan dalam kasus ini negara dirugikan senilai Rp 1,5 miliar. Saat ini proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung, beberapa nama di atas menurut pihak kepolisian masih akan dimintai keterangan.
(Fiddy Anggriawan )