JAKARTA - Polri menyatakan optimist menuntaskan kasus penyiraman air keras ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyusul adanya rekomendasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan waktu tiga bulan.
"Kita tetap optimis. Sejak awal kejadian 11 April 2017 itu kita melakukan penyelidikan sehingga ada masukan dari pemerintah dan Komnas HAM kita membuat tim pencari fakta. Saya kira kita sudah melakukan hal terbaik sesuai kapasitasnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Jokowi: Kasus Novel Baswedan Jangan Sedikit-Sedikit Lari ke Saya, Tugas Kapolri Apa?
Nantinya kata Asep, tim teknis yang akan dibentuk tersebut akan mendalami dua rekomendasi seperti saksi-saksi yang ada sebelum penyiraman maupun saat peristiwa terjadi. "Tentunya kita berproses. Dari dua rekomendasi penting yang disampaikan TPF akan didalami. Mengenai saksi beberapa hari sebelum kejadian yang ada di sekitar TKP kemudian pada saat kejadian juga," ujarnya.