Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Minta Pengacara Tomy Winata Dipidana

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |16:18 WIB
    MA Minta Pengacara Tomy Winata Dipidana
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyesalkan atas tindakan oknum pengacara Tomy Winata, Desrizal yang menyerang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA mendukung Ketua PN Jakpus H. Sunarso untuk melaporkan oknum advokat tersebut ke aparat kepolisian.

"PN Jakarta Pusat perlu melaporkan kepada polisi untuk ditindak lanjuti," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Andi menyampaikan, setiap orang yang berada di ruang sidang maupun pengunjung terlebih advokat harus menghormati majelis hakim yang tengah memegang pokok perkara.

Menurut dia, bila pengacara tak puas atas pertimbangan maupun putusan hakim, maka dapat melakukan upaya hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement