JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyesalkan atas tindakan oknum pengacara Tomy Winata, Desrizal yang menyerang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. MA mendukung Ketua PN Jakpus H. Sunarso untuk melaporkan oknum advokat tersebut ke aparat kepolisian.
"PN Jakarta Pusat perlu melaporkan kepada polisi untuk ditindak lanjuti," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Andi menyampaikan, setiap orang yang berada di ruang sidang maupun pengunjung terlebih advokat harus menghormati majelis hakim yang tengah memegang pokok perkara.
Menurut dia, bila pengacara tak puas atas pertimbangan maupun putusan hakim, maka dapat melakukan upaya hukum.