Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Minta Pengacara Tomy Winata Dipidana

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |16:18 WIB
    MA Minta Pengacara Tomy Winata Dipidana
Foto Ilustrasi Okezone
A
A
A

"Siapapun harus hormat kepada hakim. Kalau memang tidak puas tentu ada upaya hukum," tegas Andi.

 Penganiayaan Hakim

Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Suhadi menyatakan, hakim di seluruh Indonesia menyesalkan perbuatan Desrizal yang secara semena-mena memukul hakim Sunarso di ruang persidangan.

"IKAHI sangat menyesalkan tindakan oknum advokat terhadap hakim di PN Jakarta Pusat dan menuntut keras untuk diproses secara pidana," ucap Suhadi.

Ia menegaskan, perbuatan yang dilakukan Desrizal selain masuk ke ranah pidana juga merupakan bentuk pelanggaran kode etik advokat. Oknum pengacara TW itu juga dinilai telah melecehkan lembaga peradilan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement