Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Tomy Winata Resmi Ditahan Polisi Gara-Gara Pukul Hakim

Antara , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |21:55 WIB
Pengacara Tomy Winata Resmi Ditahan Polisi Gara-Gara Pukul Hakim
Pengacara Tomy Winata saat melakukan pemukulan terhadap hakim PN Jakarta Pusat (Foto: Ist)
A
A
A

Harry menegaskan, status Desrizal sebagai pengacara dan juga yang dibela adalah pengusaha kondang Tomy Winata, tak bisa mempengaruhi proses hukum, karena hukum harus ditegakkan bagi siapapun.

"Ini kita nggak bisa lihat ke sana, ini proses terjadi adalah proses pidana barangsiapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara Desrizal ini melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ujar Harry.

Tomy Winata 

Kendati demikian, Harry mengaku pihaknya bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum. "Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," ucap Harry.

Sebelumnya, dua hakim PN Jakpus mendapat serangan saat membacakan putusan perdata dengan penggugat Tomy Winata melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Penyerangan dilakukan kuasa hukum penggugat Desrizal. Gugatan perdata Tomy Winata sebagai penggugat teregistrasi dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/Jkt.Pst

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement