JAKARTA - Kuasa hukum Tomy Winata, Desrizal Chaniago (54) resmi ditahan penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah penyidik memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi saat terjadi insiden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 212 KUHP," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Harry Kurniawan di Jakarta, seperti dikutip Antaranews, Jumat (19/7/2019).
Mantan Kapolres Tangerang Selatan ini menyebutkan dalam pemeriksaan tersangka mengaku kalau melakukan hal tersebut karena kesal.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka. Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," ujar Harry.