Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |15:17 WIB
Mabes TNI Bentuk Tim Bantuan Hukum untuk Kivlan Zen
Kivlan Zen (Foto: Ist)
A
A
A

Kapuspen TNI menjelaskan, setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang Polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diberikan.

“Namun demikian, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ucapnya.

Menurut Mayjen TNI Sisriadi, bantuan hukum tersebut merupakan hak bagi seluruh anggota keluarga besar TNI termasuk Purnawirawan. “Hal itu diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018,” ujarnya.

Perlu dipahami bahwa bantuan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. “Artinya, bantuan hukum kepada Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak hanya pada saat Praperadilan saja, namun juga selama proses hukum berlangsung sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya.

Baca Juga: Wiranto Pastikan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement