JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan sela menyatakan tidak akan melanjutkan 58 perkara dari 260 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2019, untuk sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menghentikan bagian dari perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda pembuktian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usmam ketika membacakan amar putusan sela di Gedung MK Jakarta, Senin (22/7/2019).
Sementara itu sebanyak 122 perkara dinyatakan lanjut ke tahap pembuktian, dan 80 perkara lain yang tidak disebutkan dalam pembacaan putusan sela akan kembali dipanggil pada pembacaan putusan akhir.
Baca juga: MK Putus 260 Perkara Sengketa Pileg 2019 Hari Ini
Sidang dengan agenda putusan dismissal ini digelar dalam tiga sesi, disesuaikan dengan setiap panel ketika perkara tersebut diperiksa.
